MONITOR, Depok – Sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan syarat administratif dan substantif.
“Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana,” katanya di Rutan Depok, Senin (02/05/2022).
Andi menjelaskan, dari ratusan napi yang mendapat remisi, 4 di antaranya dinyatakan bebas dan bisa langsung menghirup udara bebas bersama serta kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.
“Kami juga memberikan remisi kepada empat narapidana telah bebas menjalani hukuman,” jelasnya.
Disebutkannya, para napi yang mendapat remisi tersebut merupakan WBP yang terdiri dari berbagai tindak pidana.
“Yang mendapatkan remisi ini, semua jenis tindak pidana, baik pidana khusus maupun pidanan umum, yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan administrasi yang kami usulkan, dan telah disetujui,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar uji publik hasil pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil…
MONITOR, Bogor - Sekretariat Jenderal DPD RI melepas 96 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
MONITOR, Jakarta - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) berharap Tragedi Muzdalifah yang terjadi pada penyelenggaraan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan OECD Ministerial Council Meeting…
MONITOR, Jakarta - Kekerasan di sekolah kedinasan kembali muncul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kekerasan…
MONITOR, Jakarta - Kebiasaan menerapkan pola hidup sehat harus menjadi kesadaran masyarakat dan gerakan bersama…