Rabu, 24 April, 2024

Ramadhan, Zakat dan Kemiskinan

Oleh: Dr. Fauzi, S.E., M.E., M.Kom*

Ramadhan kali ini menjadi kado istimewa bagi umat Islam karena bisa menjalankan shalat tarawih berjamaah, buka bersama dan mengadakan kegiatan-kegiatan lain yang semua itu tidak dapat dilakukan di bulan Ramadhan tahun lalu.

Puasa sebulan penuh di bulan suci Ramadhan bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan dari segala perilaku yang tak terpuji. Selain itu, Ramadhan akan melatih dan mendidik kita menjadi pribadi yang lebih peduli terhadap sesama terutama kepada fakir-miskin.

Berbicara persoalan kemiskinan seakan tak pernah ada habisnya. Bahkan, kemiskinan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Persoalan kemiskinan merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia, apalagi saat ini kondisi perekonomian global sedang mengalami krisis akibat pandemi dan perang Ukraina-Rusia.

- Advertisement -

Persoalan kemiskinan masih menjadi musuh utama di negeri ini. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga tidak serta-merta berdampak pada penurunan angka kemiskinan. Realitas di lapangan menunjukkan jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pendapatan belum berkurang secara signifikan.

Potensi Zakat
Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam memiliki instrumen zakat dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Pada hakekatnya, zakat merupakan upaya untuk mendistribusikan kembali kekayaan agar pertumbuhan ekonomi benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Apalagi Indonesia memiliki potensi zakat yang begitu besar.

Indonesia memiliki potensi zakat yang jumlahnya mencapai Rp 327 triliun. Dari total potensi yang ada, zakat yang terkumpul pada 2021 baru sekitar Rp 17 triliun. Bahkan, untuk tahun 2022 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menargetkan pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dan Dana sosial keagamaan lain (DSKL) secara Nasional bisa mencapai Rp 26 triliun.

Seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat untuk membayar zakat terus mengalami peningkatan. Meskipun demikian, potensi zakat yang cukup besar tersebut belum tergali secara maksimal. Hal ini disebabkan karena orang-orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki) belum percaya sepenuhnya kepada lembaga pengelola zakat.

Selain itu, zakat selama ini juga lebih bersifat konsumtif ketimbang produktif sehingga dampak zakat terhadap pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan belum begitu signifikan.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23/2011 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Sementara menurut Yusuf al-Qardhawi (2002), tujuan mendasar ibadah zakat itu adalah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan lain-lain. Sistem distribusi zakat merupakan solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut dengan memberikan bantuan kepada orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, etnis, dan atribut atribut keduniawian lainnya.

Tentu saja tujuan tersebut akan terwujud ketika potensi zakat yang dimiliki bangsa ini dapat digali secara optimal sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan. Kemiskinan yang tidak tertangani dengan baik akan menjadi penghambat pembangunan dan kemajuan suatu bangsa.

Hasil studi yang dilakukan oleh Irfan Syauqi Beik (2009) menunjukkan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin dari 84 persen menjadi 74 persen. Kemudian dari aspek kedalaman kemiskinan, zakat juga terbukti mampu mengurangi kesenjangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

Karena itu, untuk menggali potensi zakat yang begitu besar dibutuhkan beberapa langkah. Pertama, sosialisasi yang masif. Sosialisasi dan edukasi ini sangat penting agar masyarakat semakin paham dan memiliki kesadaran untuk berzakat. Era digital memberikan kemudahan kepada kita dalam melakukan sosialisai melalui media online ataupun media sosial. Media ini sangat penting mengingat pengguna internet di Indonesia terus meningkat.

Kedua, penguatan lembaga pengelola zakat. Penguatan ini perlu terus dilakukan sehingga lembaga zakat menjadi lembaga yang lebih kredibel dan amanah. Ketiga, pemanfaatan zakat. Ke depan pemanfaatan zakat harus diperuntukkan untuk hal-hal yang lebih produktif seperti kegiatan ekonomi masyarakat, sektor kesehatan dan pendidikan.

Dengan demikian, nantinya para penerima zakat (mustahik) menjadi lebih berdaya dan bisa naik kelas menjadi muzakki. Keempat, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi para pemangku kepentingan, baik pemerintah pesat/daerah, DPR, lembaga pengelola zakat, maupun masyarakat supaya terwujud pembangunan zakat yang berkelanjutan. Itu artinya, pembangunan zakat ini bukan hanya tugas pengelola zakat semata melainkan tugas kita bersama.

Selain itu, menteri dan kepala daerah perlu menginstruksikan kepada seluruh pegawai (ASN) agar membayar zakatya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tentu, lembaga amil zakat perlu melihat apakah ASN tersebut benar-benar wajib mengeluarkan zakat atau tidak. Kepala daerah bersama pengelola zakat juga perlu memberikan pemahaman kepada para ASN terkait kewajiban dan tata cara berzakat.

Mari kita jadikan puasa Ramadhan ini sebagai momentum untuk meningkatkan takwa dan kepedulian terhadap saudara-saudara yang saat ini hidup dalam belenggu kemiskinan. Semoga dengan zakat yang kita salurkan menjadikan mereka sebagai pribadi yang lebih produktif dan mandiri.

*Penulis merupakan Wakil Bupati Pringsewu dan Pendiri STEBI Tanggamus

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER