Rabu, 24 April, 2024

Polri Tindak Kasus Minyak Goreng Kelas Teri, Kejagung Ungkap Kelas Kakap

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang menjerat 4 tersangka, dari mulai pejabat eselon 1 sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga 3 tersangka dari pihak swasta atau eksportir sebagai produsen yang merupakan kelas kakap

Setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pembelian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang diduga menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.

Kini Polri mengklaim telah melakukan 18 kali penindakan hukum terhadap kasus minyak goreng yang menjerat masyarakat biasa atau kelas teri.

Polri akhirnya membeberkan jumlah kasus penimbunan minyak goreng yang ditangani di berbagai daerah melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda. Setelah Kejagung mengungkapkan kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

- Advertisement -

Pengungkapan yang dilakukan polisi berdasarkan yang disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

“Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda dan jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” kata Gatot dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Gatot merinci, ada satu kasus yang dilakukan penindakan di Polda Sumatera Selatan. Polisi diketahui membongkar satu tempat pengemasan minyak goreng curah yang siap dijual.

Selanjutnya, ada lima kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, motif para pelaku usaha terungkap tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng yang tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning.

Lebih lanjut dikatakan Gatot, kasus lainnya ditangani oleh Polda Jawa Timur terkait dugaan penimbunan minyak curah lalu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kemudian ada tiga kasus yang ditangani Polda Banten dengan modus penimbunan minyak untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi.

Kemudian, Polda Jawa Barat menangani tiga kasus pengumpulan minyak goreng dari dari para trader. Minyak tersebut kemudian dijual ke luar daerah dengan mrek-mrek tertentu. Padahal, kemasan tersebut berisi minyak goreng curah.

Selain itu, Polda Bengkulu juga menangani dua kasus penimbunan minyak goreng yang dijual di atas HET. Kemudian Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi.

Dan Polda Kalimantan Selatan menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi. Selanjutnya, Polda Sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.

Semua pelaku usaha yang ditindak kepolisian di berbagai daerah merupakan masyarakat biasa, bukan sebagai distributor atau produsen minyak goreng yang ada di Indonesia.

Sementara Kejagung berhasil mengungkap atau membongkar dugaan korupsi mafia minyak goreng yang di ekspor setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kemendag RI.

Sebelumya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER