Sabtu, 20 April, 2024

Prof Rokhmin ajak Kader PDIP Gerakan Usaha Ekonomi berbasis Perikanan dan Inovasi

MONITOR – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan yang juga guru besar IPB University, Prof. DR. Rokhmin Dahuri, MS mengajak kader partai aktif bergerak mengembangkan usaha ekonomi berbasis perikanan dan inovasi dalam rangka mengatasi kemiskinan dan menyejahterakan rakyat.

“Adalah menjadi kewajiban dan tanggungjawab kita bagaimana berperan mengatasi kemiskinan atau mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni termaktub pada alinea-4 Pembukaan UUD 1945,” katanya dalam acara Focus Group Discussion, DPP PDI-Perjuangan yang digelar secara hybrid di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Selasa (19/4/2022).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Kabinet Gotong Royong tersebut menegaskan bahwa hidup sejahtera (tidak miskin) adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Di sisi lain, banyak penduduk miskin justru membuat Indonesia tidak bisa keluar dari middle-income trap untuk menjadi negara yang maju, adil-makmur, dan berdaulat. 

“Menjadi negara yang maju, adil-makmur, dan berdaulat adalah bagian dari cita cita kemerdekaan NKRI. Secara teologis, tidak menolong orang miskin untuk menjadi sejahtera adalah pendusta agama,” tegas Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) tersebut.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Rokhmin menjelaskan, Pasal 34 ayat (1) UUD 45  mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar. Oleh sebab itu, secara politik PDIP harus menjadikan politik politik sebagai strategi dan upaya mobilisasi masa (rakyat) untuk meraih kekuasaan (presiden, menteri, DPR, gubernur, bupati/walikota, dan DPRD), dan menggunakan kekuasaan itu untuk mewujudkan Indonesia Raya (Indonesia Emas), yang maju, adil-makmur, dan berdaulat, paling lambat pada 2045.

Sebagaimana pidato Ketum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri pada Pembukaan Kongres PDI-Perjuangan di Bali, pada 9 April 2015 silam, Rokhmin Dahuri mengingatkan kader PDIP untuk merealisasikan visi tersebut dimana seluruh fungsionaris dan kader PDI-Perjuangan dari pusat (DPP), daerah (DPD), cabang (DPC), sampai anak ranting harus bekerja membantu pemerintah dan rakyat.

“Tujuannya, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi (> 7% per tahun) dan berkualitas (banyak ciptakan lapangan kerja, 400.000 naker/1% pertumbuhan, dalam dekade terakhir hanya 200.000 naker). Kemudian, mewujudkan kesejahteraan rakyat secara ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainable),” terangnya.

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, Duta Besar Kehormatan Jeju Island Korea Selatan itu menegaskan seluruh fungsionaris dan kader harus bekerja setiap hari bersama rakyat di daerahnya masing-masing untuk mengembangkan usaha ekonomi yang menguntungkan, mensejahterakan, dan memberikan nilai tambah (added-values) secara berkelanjutan bagi pelaku usaha dan masyarakat di sekitarnya salah satunya usaha di sektor pertanian dan perikanan.

Prof Rokhmin membeberkan sejumlah data dari BPS dimana penduduk miskin di Indonesia per Maret 2021 sebesar 27,54 juta orang (10,14% total penduduk Indonesia). Sementara Berdasarkan pada garis kemiskinan internasional US$ 2/orang/hari atau US$ 60 (Rp 840.000)/orang/bulan, jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 100 juta orang (37%) (Bank Dunia, 2021) dimana ada tiga kantong kemiskinan yakni buruh, petani, dan nelayan.

Pada kesempatan tersebut, Prof Rokhmin memaparkan program pemberdayaan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat perikanan lainnya diantaranya Peningkatan produktivitas (CPUE, Hasil Tangkap per Satuan Upaya) secara berkelanjutan (sustainable) melalui odernisasi teknologi penangkapan ikan (kapal, alat tangkap, dan alat bantu); dan penetapan jumlah kapal ikan yang boleh beroperasi di suatu unit wilayah perairan, sehingga pendapatan nelayan rata-rata > US$ 300 (Rp 4,2 juta)/nelayan ABK/bulan secara berkelanjutan.

“Nelayan harus menangani ikan dari kapal di tengah laut hingga didaratakan di pelabuhan perikanan (pendaratan ikan) dengan cara terbaik (Best Handling Practices), sehingga sampai di darat kualitas ikan terpelihara dengan baik, dan harga jual tinggi. Pemerintah harus menjamin seluruh ikan hasil tangkapan nelayan di seluruh wilayah NKRI dapat dijual (dipasarkan) kapan saja dengan harga sesuai ‘’nilai keekonomian” (menguntungkan nelayan, dan tidak memberatkan konsumen dalam negeri),” jelasnya.

Selain itu, revitalisasi pelabuhan perikanan (PPS, PPN, PPP, dan TPI) juga menjadi peran penting tidak hanya sebagai tambat-labuh kapal ikan, tetapi juga sebagai Kawasan Indsutri Perikanan Terpadu (industri hulu, industri hilir, dan jasa penunjang), dan memenuhi persyaratan sanitasi, higienis serta kualitas dan keamanan pangan (food safety).

“Untuk jenis-jenis ikan ekonomi penting, harus ditransportasikan dari Pelabuhan Perikanan ke pasar domestik maupun ekspor dengan menerapkan cold chain system. Pemerintah wajib menyediakan sarana produksi dan perbekalan melaut (kapal ikan, alat tangkap, mesin kapal, BBM, energi terbarukan, beras, dan lainnya) yang berkualitas tinggi, dengan harga relatif murah dan kuantitas mencukupi untuk nelayan di seluruh wilayah NKRI,” tambahnya.

Pada saat nelayan tidak bisa melaut, karena paceklik ikan maupun cuaca buruk (rata-rata 3 bulan dalam setahun), pemerintah tegas Rokhmin Dahuri harus menyediakan mata pencaharian alternatif (perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, pariwisata bahari, agroindustri, dan potensi ekonomi lokal lainnya).

Adapun program pengembangan usaha ekonomi perikanan untuk kesejahteraan rakyat quick wins (2022 – 2024) tutur Prof Rokhmin meliputi; Pertama, pengembangan Satu Unit Bisnis Budidaya Udang Vaname dengan teknologi Kolam Bundar Material HDPE di setiap Kabupaten/Kota Pesisir, dengan modal usaha Rp 8 milyar/Unit Bisnis.

Kedua, pengembangan Bisnis Budidaya Perikanan di perairan laut, payau, dan darat dengan komoditas (spesies) sesuai potensi lokal di setiap Kabupaten/Kota.

Ketiga, pengembangan KUB (Kelompok Usaha Bersama), Koperasi atau Lembaga Bisnis lainnya, dengan bisnis utama (core business): (1) menjual sarana produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya; dan/atau (2) membeli ikan hasil tangkapan nelayan dan ikan hasil budidaya , mengolah dan mengemas (processing and packaging), dan memasarkan nya.  Minimal 1 unit KUB di setiap Kabupaten/Kota.

Keempat, Penggunaan Aplikasi Fishon untuk Nelayan. Kelima, mendorong Pemerintah dan PEMDA untuk melaksanakan kebijakan dan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER