MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa korporasi PT Corfina Capital membayar denda Rp 1 miliar, dan membayar denda Rp 75 miliar dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Perusahaan Manajemen Investasi (MI) ini dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Tuntutan terdakwa korporasi itu telah dibacakan di Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/4/2022) kemarin.
“Menyatakan Terdakwa PT Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, dan telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair, dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucap salah satu JPU yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung.
Kemudian sebagaimana Dakwaan Komulatif Kedua Primair, jaksa menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT Corfina Capital membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Membayar denda sebesar Rp 75 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Corfina Capital tidak membayar pidana denda tersebut, maka harta kekayaan milik Korporasi dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi (Terdakwa PT Corfina Capital) yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan penjara atas pengganti denda yang dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital.
“Suryanto Wijaya sebagai personil pengendali korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” tuturnya.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa korporasi berupa perampasan kekayaan milik PT Corfina Capital untuk Negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp 17.021 miliar lebih.
“Dan pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES),” tandasnya.