MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi kalangan ASN, Polri, TNI dan pensiunan akan segera dicairkan. Sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
“Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Sabtu (16/4/2022).
Dengan demikian, kata dia, pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 akan semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, disertai kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Sebagai informasi, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.