HUKUM

Kejari Jaksel Selamatkan Uang Negara Rp 54,2 Miliar terkait Kasus IM2

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp54,2 miliar terkait perkara korupsi PT IM2.

Uang puluhan miliar yang diperlihatkan tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo mengatakan, pengembalian uang pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013, jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 Atas nama terpidana Indar Atmanto jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print- 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

“Pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 54,2 miliar,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jagakarsa, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya, pada 23 Maret 2022, tim jaksa eksekutor telah berhasil menyelamatkan
kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 253 miliar lebih. Dan pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 54 miliar.

Hingga saat ini, total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan jaksa ke kas negara sebesar Rp 307 miliar.

Sementara, Kasie Pidsus Kejari Jaksel, Sabrul Iman mengatakan bahwa masih terdapat beberapa asset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dalam perkara korupsi IM2.

“Asset tersebut seperti satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M2 milik PT. Indosat Mega Media (IM2). Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT. Indosat Mega Media (IM2),” ucap Sabrul di lokasi yang sama.

Kemudian ada juga Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2, dan 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.

“Serta, piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 23,4 miliar,” tuturnya.

Recent Posts

Kampanye Produk Dalam Negeri, Kemenperin Ajak Masyarakat Pakai Peralatan Sekolah Lokal

MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…

2 jam yang lalu

Komisi II DPR Sebut RUU Adminduk Pertegas Transformasi Layanan, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…

5 jam yang lalu

Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Keberanian Mengubah Paradigma Pembangunan dari Eksploitasi SDA ke Blue Economy

MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…

6 jam yang lalu

MoU Penghentian Perang AS-Iran Dinilai Rapuh

MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…

7 jam yang lalu

Khitan Holiday V Jufi Hadirkan Khitan Gratis untuk Anak di Tangsel, Tebar Manfaat Saat Libur Sekolah

MONITOR, Tangsel – Momentum libur sekolah dimanfaatkan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) untuk menghadirkan aksi sosial melalui program Khitan Holiday…

10 jam yang lalu

Rakernas Evaluasi Haji, Wamenhaj Ajak Bangun Budaya Kerja Baru Demi Pelayanan Terbaik bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…

20 jam yang lalu