POLITIK

Sri Rahayu: UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Tangani Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 di kompleks Senayan, hari ini, Selasa (12/04/2022).

Menyikapi pengesahan RUU ini, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Dra Sri Rahayu mengungkapkan rasa terima kasihnya atas disahkannya RUU TPKS menjadi Undang Undang.

“Hal Ini memberikan semangat dan harapan atas perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang digagas sejak tahun 2012 sudah 10 tahun perempuan Indonesia menunggu pengesahan UU ini. Akhirnya hari ini dibawah kepemimpinan Ketua DPR RI perempuan pertama di Indonesia, UU ini akhirnya disahkan, dan ini merupakan kemenangan bagi kaum perempuan di Indonesia,” ungkap Sri Rahayu, dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022).

Menurut anggota DPR RI Komisi V tersebut, UU TPKS akan menjadi payung hukum sebagai landasan hukum materiil, dan formil sehingga ada jaminan kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat umum dan khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual

“Kekerasan seksual adalah bentuk perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat perempuan serta perbuatan yang menentang nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagaiaman termaktub dalam UUD 1945. Dampak dari kekerasan seksual juga sangat besar di bidang sosial, ekonomi hingga politik sehingga sudah menjadi kebutuhan UU TPKS ini hadir sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Selain itu UU TPKS sangat mungkin kedepan masih perlu penyempurnaan karena belum semua aspirasi masyarakat dapat terakomodir, namun telah memuat aturan aturan penting yang memberikan perlindungan dan membantu korban.

Terakhir, Sri Rahayu meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi UU TPKS. Oleh karena itu, ia menyatakan PDI Perjuangan akan serius mengawal dan berperan aktif dalam implementasi UU TPKS.

“UU TPKS adalah hadiah bagi perempuan Indonesia pada peringatan Hari Kartini pada 21 April mendatang, selamat kepada seluruh Perempuan di Indonesia. Tak lupa selamat kepada Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC – KJHM, WCC Mawar Balqis, Yayasan Kesehatan Perempuan yang terus mengawal dan hadir di Rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan,” ucapnya.

Recent Posts

ITB Ahmad Dahlan-UIN Salatiga Perkuat Kerja Sama Riset dan Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta menjalin kerja sama…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Percepat Penyaluran KUR 2025 untuk Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya percepatan penyaluran…

6 jam yang lalu

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, TNI Hadir untuk Rakyat

MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…

9 jam yang lalu

Puan Ungkap Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi soal Potongan Dana Reses

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)…

11 jam yang lalu

Ini Tujuan Program Kota Wakaf dan Pemberdayaan Masyarakat di Cirebon

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meluncurkan Kota Wakaf dan Program…

11 jam yang lalu

Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terhadap 5 Anggota DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI…

12 jam yang lalu