POLITIK

Sri Rahayu: UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Tangani Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 di kompleks Senayan, hari ini, Selasa (12/04/2022).

Menyikapi pengesahan RUU ini, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Dra Sri Rahayu mengungkapkan rasa terima kasihnya atas disahkannya RUU TPKS menjadi Undang Undang.

“Hal Ini memberikan semangat dan harapan atas perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang digagas sejak tahun 2012 sudah 10 tahun perempuan Indonesia menunggu pengesahan UU ini. Akhirnya hari ini dibawah kepemimpinan Ketua DPR RI perempuan pertama di Indonesia, UU ini akhirnya disahkan, dan ini merupakan kemenangan bagi kaum perempuan di Indonesia,” ungkap Sri Rahayu, dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022).

Menurut anggota DPR RI Komisi V tersebut, UU TPKS akan menjadi payung hukum sebagai landasan hukum materiil, dan formil sehingga ada jaminan kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat umum dan khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual

“Kekerasan seksual adalah bentuk perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat perempuan serta perbuatan yang menentang nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagaiaman termaktub dalam UUD 1945. Dampak dari kekerasan seksual juga sangat besar di bidang sosial, ekonomi hingga politik sehingga sudah menjadi kebutuhan UU TPKS ini hadir sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Selain itu UU TPKS sangat mungkin kedepan masih perlu penyempurnaan karena belum semua aspirasi masyarakat dapat terakomodir, namun telah memuat aturan aturan penting yang memberikan perlindungan dan membantu korban.

Terakhir, Sri Rahayu meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi UU TPKS. Oleh karena itu, ia menyatakan PDI Perjuangan akan serius mengawal dan berperan aktif dalam implementasi UU TPKS.

“UU TPKS adalah hadiah bagi perempuan Indonesia pada peringatan Hari Kartini pada 21 April mendatang, selamat kepada seluruh Perempuan di Indonesia. Tak lupa selamat kepada Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC – KJHM, WCC Mawar Balqis, Yayasan Kesehatan Perempuan yang terus mengawal dan hadir di Rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan,” ucapnya.

Recent Posts

Menag Dorong Kampus Perkuat Ekoteologi di Bulan Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Ramadan dijadikan momentum dalam penguatan ekoteologi. Menag…

19 menit yang lalu

IIMS 2026 Jadi Momentum Strategis Kemenperin Perkuat Industri Otomotif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026…

2 jam yang lalu

Kemenag: 98 Persen Masjid dan Musala di Aceh Kembali Berfungsi, Darurat!

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 725 dari 737 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor…

5 jam yang lalu

Groundbreaking Hilirisasi Ayam di Enam Titik, Perkuat Pasokan Protein Nasional

MONITOR, Malang - Pemerintah melalui Danantara melaksanakan groundbreaking Pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, dengan Kabupaten Malang,…

11 jam yang lalu

Kementerian, TNI, dan Polri Kumpul Bahas Penguatan Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Wajibkan Petugas Haji Isi Penilaian Kinerja Harian

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…

21 jam yang lalu