Jumat, 22 November, 2024

Polres Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Pembakar Pospol Pejompongan

MONITOR, Jakarta – Aparat Polres Jakarta Pusat, berhasil meringkus pelaku pembakaran Pos Polisi (Pospol), Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada tiga orang pelaku yang diamankan dan sudah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah, AF (17), RS (22) dan RE (19). Mereka merupakan satu kelompok yang berasal dari Kota Bekasi.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, para tersangka merupakan kelompok pengunjuk rasa di DPR. Kemudian mereka bergerak ke Pejompongan.

“Kami dari semalam telah bergerak cepat mencari siapa yang melakukan pembakaran dan alhamdulilah, penangkapan terhadap tiga orang pelaku berhasil dilakukan oleh Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat,” kata AKBP Setyo kepada wartawan, Selasa (12/4).

- Advertisement -

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti pecahan botol. “Dari keterangan pelaku, pecahan botol itu merupakan bom molotov. Kami juga sita rekaman CCTV, hasil olah TKP dan hasil patroli cyber di media sosial,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana menambahkan, pembakaran Pospol Pejompongan terjadi setelah massa di DPR dibubarkan. Para tersangka ini kemudian bergerak ke arah Pejompongan dan melakukan pembakaran dengan bom molotov.

“Bom molotov (terbuat) dari botol yang diisi oleh bahan bakar minyak (BBM), kemudian dibakar dan dilempar (ke Pospol),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran Jo 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER