INDUSTRI

Menperin Agus Larang Industri Pakai BBM Solar Subsidi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” tegas Menperin.

Recent Posts

554 Kloter Jemaah Haji Reguler sudah Tervisa, Siap Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - Proses pemvisaan jemaah haji reguler 1445 H/2024 M asal Indonesia mendekati final.…

50 menit yang lalu

Kementan Terus Giatkan Percepatan Tanam dan Antisipasi Serangan Hama di Bandung Barat

MONITOR, Bandung Barat - Kementerian Pertanian RI (Kementan) terus menggiatkan percepatan olah tanah dan gerakan…

2 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM…

3 jam yang lalu

644 Tenaga Pendukung PPIH Dibekali Teknis Melayani Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah hari…

5 jam yang lalu

Menag Bertemu Masyariq, Bahas Layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi menggelar…

6 jam yang lalu

TNI AU Dirikan Posko Satgasud di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana

MONITOR, Jakarta - TNI Angkatan Udara mendirikan Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Udara (Satgasud), bertempat…

7 jam yang lalu