PEMERINTAHAN

Kemenag: Halal Selaras dengan Nilai dan Budaya Korporasi

MONITOR, Jakarta – Makna halal bukan hanya term agama, tapi sudah menjadi kosakata industri. Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki saat menyerahkan sertifikat halal kepada PT. Sembilanpuluh Enam Derajat, pemilik gerai Flash Coffee, di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Selasa (12/4/2022).

“Saya menyebut makna halal bagi korporasi itu dengan VCR+B, yaitu values (nilai), culture (budaya), dan reputation, serta brand. Produk halal itu identik dengan produk yang terjamin secara syariat, plus berkualitas, bersih, sehat, higienis, dan bernilai tinggi. Jadi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal berarti perusahaan yang peduli dengan produk berkualitas premium,” ungkapnya.

Halal, menurut Mastuki sejalan dengan core values yang diterapkan perusahaan. Misalnya, orientasi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan menyajikan produk berkualitas tinggi (excellence), kepercayaan publik (public trust), komitmen dan tanggung jawab pucuk manajemen terhadap kehalalan (commitment and integrity).

“Values atau nilai-nilai yang melekat pada halal adalah jaminan mutu tinggi, suatu premium quality. Produk dinyatakan halal jika telah terpenuhi kesesuaian dengan syariat agama (syariah compliance) dan scientific judgement. Dalam aspek thayyiban, produk flash coffee telah diperiksa oleh auditor halal yang berpengalaman. Sementara dari sisi syariat ditetapkan kehalalannya oleh MUI,” urainya.

Berkenaan dengan culture, Mastuki menjelaskan budaya halal saat ini telah menjadi tren dan gejala positif di masyarakat Indonesia maupun dunia. Bahkan, halal telah menjadi gaya hidup yang bersifat global. Preferensi terhadap produk halal makin meningkat, termasuk di kalangan milenial.

Mastuki menambahkan, saat ini trend produk halal telah menjadi reputasi dan dikaitkan dengan brand bagi perusahaan. Brand halal makin diminati. Label halal menjadi identitas bagi perusahaan bahwa produknya memenuhi persyaratan halal.

“Label halal yang dicantumkan bersamaan dengan kemasan suatu produk bukan hanya formalitas. Label halal menjadi penanda suatu produk itu telah bersertifikat halal. Artinya produk itu aman dikonsumsi, terjamin kualitasnya, baik dan sesuai standar kesehatan. Bukankah ini menjadi reputasi bagi perusahaan. Rebranding bisa dilakukan dengan halal,” tuturnya.

Penyerahan sertifikat halal diterima oleh Managing Director Flash Coffee untuk Indonesia, Maxime Chaury didampingi penyelia halal dan manajemen halal. Hadir juga, perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah memeriksa atau mengaudit produk-produk yang diajukan Flash Coffee.

Recent Posts

Kemenag Kenalkan Platform ELIPSKI di Arena STQH Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan Layanan Kepustakaan Keagamaan Islam kepada masyarakat Kendari melalui…

2 jam yang lalu

DPR Pertanyakan Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan selisih kerugian keuangan dan ekonomi…

2 jam yang lalu

Kondisi Terkini RS Indonesia di Gaza Pasca Gencatan Senjata

MONITOR, Jakarta - Relawan lokal MER-C memberikan update mengenai situasi di Gaza, khususnya di sekitar…

3 jam yang lalu

Maxim Luncurkan Layanan Express untuk Perjalanan Masyarakat Lebih Cepat dan Praktis

MONITOR, Jakarta - Sebagai perusahaan e-hailing yang inovatif, Maxim secara resmi meluncurkan fitur Express untuk…

4 jam yang lalu

KEHADIRAN NEGARA DALAM PESANTREN

Oleh: ABDUL JABAR Sebagaimana sejarah membuktikan bahwa jauh sebelelum Indonesia merdeka pendidikan yang diselenggarakan oleh…

4 jam yang lalu

Paviliun Indonesia pada Ajang MABIMS 2025 Malaysia Sajikan Khazanah Keislaman Nusantara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka Paviliun Indonesia pada ajang Mesyuarat SOM ke-49 & Pertemuan…

5 jam yang lalu