MONITOR, Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan aturan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana mereka dilarang untuk memakai mobil dinas pada libur Lebaran.
Gibran menegaskan, mobil dinas jangan digunakan untuk mudik apalagi disalahgunakan sehingga terjadi kerusakan. Sebab menurutnya, hal tersebut terjadi dapat merugikan Pemkot Solo.
“ASN dilarang pakai mobdin plat merah untuk liburan Lebaran nanti. Mobdin Plat merah jangan dipakai untuk mudik. Larangan itu akan terbitkan dalan SE (Surat Edaran) Wali Kota Solo. Mobdin (AD 1 A) saya juga ikut dikandangkan nanti,” kata Gibran dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Dari SKB yang ditandatangani ketiga menteri pada 7 April 2022 itu, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama Lebaran yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.