Jumat, 19 April, 2024

Penyusunan Rancangan SNI Alsintan Langkah Tepat Peningkatan Kualitas

MONITOR, Bogor –Pembahasan RSNI Alat Mesin Pertanian berhasil merumuskan spesifikasi dan kriteria penting dalam mendukung peningkatan kualitas produksi alsintan di Indonesia.

Standar Nasional Indonesia atau SNI menjadi standar yang ditetapkan pemerintah untuk hasil produksi yang dibuat masyarakat Indonesia baik secara perseorangan maupun perusahaan.

Maka dengan penerapan SNI produk maka menjamin mutu hasil industri, meningkatkan daya saing industri nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. Dibuktikan dengan logo SNI sebagai jaminan terhadap produk yang sesuai standar.

Didasari atas terbitnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan tanggal 18 Oktober 2019, mewajibkan sarana budi daya termasuk di dalamnya alsintan harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu. Alsintan wajib dilakukan sertifikasi dan apabila standar mutu belum ditetapkan, harus ditetapkan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) kecuali untuk alsintan yang diedarkan secara terbatas dalam 1 kabupaten/kota.

- Advertisement -

Beberapa Alsintan Pascapanen Sudah Memiliki SNI dan Persyaratan Teknis Minimal (PTM).

Beberapa Alsintan Pascapanen yang sudah memiliki SNI seperti combine harvester, corn combine harvester, power thresher, power thresher multiguna, corn sheller, vertical dryer, mobile dryer, husker, polisher, grading. Selain itu, alsintan pascapanen yang telah memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) terdiri dari power thresher multiguna mobile, corn sheller mobile, color shorter, packing auto weighing, rice milling unit (RMU).

Alsintan pascapanen yang telah memiliki PTM akan diajukan untuk menjadi SNI. Komisi Teknis Perumusan SNI Sarana dan Prasarana Pertanian 65-04 sebagai lembaga yang melaksanakan program pengembangan SNI telah mengajukan usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) untuk tahun 2022 ke Deputi Bidang Pengembangan Standar, BSN.

Beberapa judul RSNI alsintan sudah diakomodir oleh Lembaga/Institusi lain, dan alsintan pascapanen prioritas yang diajukan oleh Direktorat PPHTP adalah Mesin Penggiling Gabah Terintegrasi – Syarat Mutu dan Metode Uji, Mesin Pemisah Beras Berwarna – Syarat Mutu dan Metode Uji, dan Mesin Penimbang dan Pengemas Otomatis Beras – Syarat Mutu dan Metode Uji. RSNI Alsintan Pascapanen tersebut ditargetkan dapat menjadi SNI pada tahun 2022.

Sebelumnya pembahasan awal RSNI alsintan pascapanen telah dilakukan melibatkan beberapa stakeholder diantaranya dari Komtek 65-04, BB Mekanisasi Pertanian, dan BSN. Pertemuan merumuskan spesifikasi dan kriteria utama sebagai faktor utama yang menentukan kualitas produk alsintan.

Gatut Sumbogodjati Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan menyampaikan pentingnya RSNI ini untuk ditetapkan sebagai SNI. “SNI merupakan acuan utama bagi produsen untuk menghasilkan alsintan yang berkualitas”, sebutnya ketika membuka pertemuan. Gatut juga menyampaikan bahwa kerja sama antara BSN, Komtek 65-04, BB Mektan, Praktisi dan Produsen akan menghasilkan spesifikasi dan kriteria pada SNI alsintan yang tepat.

Hal ini juga menjadi fokus Mentan Syahrul Yasin Limpo bahwa pertanian harus Maju, Mandiri, dan Modern. Alsintan yang berkualitas akan mendukung swasembada komoditas tanaman pangan berkelanjutan.

Sebagai informasi ada beberapa langkah-langkah mengurus label SNI mulai dari mengisi form permohonan SPPT SNI, verifikasi permohonan, audit sistem manajemen mutu produsen, pengujian sampel produk, penilaian sampel produk, keputusan sertifikasi, dan pemberian SPPT SNI atau Label SNI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER