MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengajak seluruh pengelola apartemen untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Depok.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengelola apartemen diingatkan untuk turut serta melakukan pencegahan dan pengawasan prostitusi. Terutama di bulan Ramadan saat ini.
“Kami mengajak semua pengelola apartemen untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan dugaan adanya praktik prostitusi atau asusila,” katanya, Kamis (07/04/2022).
Lebih lanjut Lienda mengatakan, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 tersebut, pengelola apartemen yang memberikan atau memfasilitasi kesempatan terjadi prostitusi atau asusila akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yaitu sanksi pidana.
Lienda berharap, ke depannya seluruh pengelola apartemen dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mewujudkan Depok yang aman, tertib, dan nyaman. Tentu dengan kolaborasi dan sinergisitas dengan pihak terkait.
“Perlu ditingkatkan komunikasi dan saling bertukar informasi terkait upaya pencegahan terjadinya gangguan trantibum di lingkup aparetemen,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kampus Akademi Bisnis Lombok (AKBIL) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Strategi…
MONITOR, Banyuwangi - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi meninjau area pesawahan di Desa…
MONITOR, Jakarta - Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang berperan penting untuk perekonomian masyarakat.…
MONITOR, Jakarta – Universitas Nasional (UNAS) secara konsisten terus meningkatkan budaya mutunya. Hal tersebut diimplementasikan…