MONITOR, Jakarta – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah berlaku dari 10 persen menjadi 11 persen, per 1 April 2022. Peraturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengingatkan, pemerintah sebaiknya dapat mensosialiasikan kenaikan tarif tersebut.
“Itu adalah keputusan politik, setelah melalui proses kompromi antara Pemerintah dengan DPR-RI lintas fraksi di Komisi XI waktu pembahasan RUU HPP,” kata Fauzi dalam keterangan persnya, Rabu (6/4/2022).
Legislator dari Fraksi Nasdem ini menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengusulkan kenaikan PPN 12 persen, namun melalui proses diskusi panjang akhirnya disepakati keputusan moderat yakni 11 persen.
“Fraksi Nasdem saat itu berupaya bertahan agar tidak ada kenaikan PPN, mengingat ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, sehingga kami menyarankan tidak dinaikan,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, penyusunan Undang-Undang ada proses politik dan kompromi didalamnya agar klausul tersebut bisa disepakati.
“Akhirnya antara pemerintah dan DPR menyepakati keputusan moderat atau titik temunya PPN naik 1 persen, dari 10 naik jadi 11 persen,” jelasnya
Untuk itu, ia pun berharap Pemerintah sebelum memugut PPN 11 persen perlu melakukan sosialisasi yang masif mengenai kebijakan tersebut dan UU HPP secara umum.