Kamis, 25 April, 2024

Prasetyo Edi: Semua Vaksin Aman, dan Tak Membatalkan Puasa

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jauh-jauh hari menerbitkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 sebagai ikhtiar kita mengakhiri pandemi dan juga tes swab sebagai upaya 3T (testing, tracing dan treatment). Untuk itu, seharusnya masyarakat tak lagi ragu melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Pras, demikian panggilannya, menyatakan langkah percepatan vaksinasi di bulan suci Ramadan harus terus dilakukan semua pihak untuk mencapai target dari sasaran vaksinasi nasional yaitu 208.265.720.

“Agar tidak adanya lonjakan kasus Covid-19 saat puasa hingga Lebaran nanti. Harus kita sosialisasikan bersama bahwa vaksin tidak membatalkan puasa,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Selain itu, dikatakan Pras, vaksinasi sebagai upaya memutus mata penyebaran penularan virus korona juga aman ketika menjalankan ibadah puasa, yakni tidak membatalkan puasa.

- Advertisement -

“Fatwa Nomor 13 tahun 2021 menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2021,” tutur Pras.

Bahkan MUI pun mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

“Semua jenis vaksin aman, halal, sehat, bermanfaat dan berkualitas serta tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER