Jumat, 26 April, 2024

Asyik, Waktu Belanja di Mall Diperpanjang Hingga Jam 10 Malam

MONITOR, Jakarta – Bagi anda yang hobi berbelanja atau jalan-jalan ke mall, pasti bahagia. Pasalnya, pemerintah memperpanjang jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan di Provinsi DKI Jakarta hingga pukul 22.00 WIB, dimana sebelumnya hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB pada PPKM Level Dua.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imrnendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (18/4/2022).

Salinan yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/4/2022) menyebutkan, untuk kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan masih tetap sama sesuai aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 mencapai 75 persen.

Perpanjangan waktu operasional juga untuk ketentuan makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima (PKL) menjadi pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya pukul 21.00 WIB.

- Advertisement -

Tak hanya itu, operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.

Pemerintah meminta ketentuan makan dan minum di warteg dan restoran atau kafe diatur dalam aturan pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen.

Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen.

Tak hanya itu, selama kebijakan tersebut berlaku, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) namun dengan sejumlah pembatasan.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian bunyi Inmendagri 20/2022 yang diterima.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial juga dapat menerapkan WFO maksimal hingga 75 persen karyawan.

Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina.

Adapun untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya pada fasilitas produksi/pabrik serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Adapun khusus anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER