Jumat, 19 April, 2024

Kasus Jiwasraya, Terdakwa PT Sinarmas Asset Management Divonis Bersalah

MONITOR, Jakarta – Terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008- 2018.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, yang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (30/3/2022).

- Advertisement -

Terdakwa PT Sinarmas Asset Management diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Namun jika tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi PT Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,” jelasnya.

“Dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Ketut, dalam perkara korupsi dana investasi, mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 ( Rp 16 triliunan lebih).

Hal tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ucap Ketut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management membayar uang senilai lebih dari Rp70 miliar.

Perkara tindak pidana korupsi dana investasi PT Jiwasraya telah menyeret lebih dari 10 manager investasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER