MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua istri dari tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Salah satunya istri dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial S.
“NKH selaku Istri dari Tersangka DSD, dan SSL selaku Istri dari Tersangka S,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/3/2022).
Ia mengatakan dalam penyidikan perkara korupsi di LPEI, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung juga memeriksa CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia.
Ketiganya diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional di LPEI yang menjerat 7 orang Tersangka, yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS. Kemudian Tersangka TPPU yakni JD, dan S.
“Ketiga saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ucap Ketut.
Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan rasuah di LPEI Tahun 2013-2019.