Kamis, 28 Maret, 2024

Jakarta Zona Hijau Pencegahan Korupsi, Anies: Berkat Kejati DKI

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini berada dalam zona hijau atau Zona Tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi. Dimana, Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di DKI Jakarta Tahun 2021, mendapat skor 90,01% dari KPK RI.

Skor ini naik signifikan dari skor Tahun 2020 yaitu sebesar 76%. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pencapaian tersebut tak lepas dari peran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk semakin mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan tata kelola perusahaan yang baik di Jakarta, Anies mengakui Pemprov DKI Jakarta melalui 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami mengapresiasi peran dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait beberapa hal, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD, kedua yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud, ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga, dan keempat pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen,” jelas Anies Baswedan dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) di Balaikota Jakarta, Kamis (31/3/2022).

- Advertisement -

Mantan Mendikbud RI ini menyatakan, dukungan Kejati DKI Jakarta sangat signifikan bagi dinas dan jajaran BUMD di Jakarta.

“Harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER