HUKUM

PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah di Kemiri Muka Senilai Rp54,5 Miliar

MONITOR, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 Miliar. Gugatan dilayangkan lantaran tanah seluas 3.053 meter persegi di wilayah Kelurahan Kemiri Muka, Beji, belum dibayar penuh, namun Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat sudah diterbitkan.

Sidang gugatan berlangsung hari ini, Kamis (31/03/2022) di Ruang Sidang 2 PN Depok. Persidangan dengan Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix, SH, MH. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya, Yayat Supriatna, SH.

Farida Felix, kuasa hukum penggugat menyatakan kasus terkait tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, Kota Depok.

Tanah tersebut dimiliki sejumlah kliennya. Transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.

Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 Miliar pada tahun 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 Miliar belum dibayarkan hingga kini.

“Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat,” terang Farida Felix usai sidang.

Farida Felix mengungkapkan para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 Miliar dan Rp11,4 Miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.

“Maka Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Farida Felix.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan besarannya senilai Rp54,5 Miliar.

Nilai tersebut dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 Miliar dan denda Rp31,8 Miliar.

Denda nilainya 2 persen tiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara itu Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.

“Masih kita dalami, nantilah ya,” jawab Supriatna.

Recent Posts

PT Jasamarga Transjawa Tol Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…

2 jam yang lalu

KKP Pastikan Produk Perikanan Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…

3 jam yang lalu

Gubernur Bengkulu di OTT, DPR: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…

4 jam yang lalu

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…

6 jam yang lalu

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

8 jam yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

8 jam yang lalu