HUKUM

PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah di Kemiri Muka Senilai Rp54,5 Miliar

MONITOR, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 Miliar. Gugatan dilayangkan lantaran tanah seluas 3.053 meter persegi di wilayah Kelurahan Kemiri Muka, Beji, belum dibayar penuh, namun Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat sudah diterbitkan.

Sidang gugatan berlangsung hari ini, Kamis (31/03/2022) di Ruang Sidang 2 PN Depok. Persidangan dengan Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix, SH, MH. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya, Yayat Supriatna, SH.

Farida Felix, kuasa hukum penggugat menyatakan kasus terkait tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, Kota Depok.

Tanah tersebut dimiliki sejumlah kliennya. Transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.

Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 Miliar pada tahun 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 Miliar belum dibayarkan hingga kini.

“Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat,” terang Farida Felix usai sidang.

Farida Felix mengungkapkan para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 Miliar dan Rp11,4 Miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.

“Maka Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Farida Felix.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan besarannya senilai Rp54,5 Miliar.

Nilai tersebut dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 Miliar dan denda Rp31,8 Miliar.

Denda nilainya 2 persen tiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara itu Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.

“Masih kita dalami, nantilah ya,” jawab Supriatna.

Recent Posts

Kemenag Aceh Besar Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di MIN 4 Pidie Jaya

MONITOR, Jakarta - Tim Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melaksanakan…

15 detik yang lalu

Rayakan HAB ke-80 Secara Sederhana, Kemenag Fokuskan Dana untuk Korban Bencana

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Tahun…

9 menit yang lalu

Pakar: KUHP dan KUHAP Baru Bukti Kedaulatan Hukum Nasional Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran…

2 jam yang lalu

Benny Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Bukan Solusi Biaya Politik!

MONITOR, Jakarta - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali mengemuka.…

3 jam yang lalu

Target Zero Fraud 2026, TASPEN Perkuat Budaya Integritas Seluruh Karyawan

MONITOR, Jakarta - PT TASPEN (Persero) mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih…

5 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing IKM Alas Kaki Hadapi Tantangan Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing pelaku industri kecil dan menengah…

7 jam yang lalu