MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian konsisten menggelar program Santripreneur sebagai upaya pemberdayaan ekonomi melalui model penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri baru di lingkungan pondok pesantren. Program ini telah melibatkan banyak santri dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Santripreneur bertujuan untuk mengembangkan unit industri yang telah ada dan atau unit industri baru, serta mengembangkan sumber daya manusia di pesantren melalui kompetensi teknis produksi, jejaring, dan manajemen,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/3/202).
Agus mengungkapkan, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) rutin menggelar program Santripreneur. Hal ini sejalan dengan implementasi Nota Kesepahaman tentang Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Industri di Lingkungan Pesantren (Santripreneur) antara Kemenperin dengan Kementerian Agama pada 17 Desember 2021 lalu.
“Tujuan kerja sama tersebut, antara lain untuk mendorong ekosistem kewirausahaan yang baik di pesantren. Sebab, pesantren dianggap menjalankan peran strategis dalam mendukung pertumbuhan industri nasional karena banyak pesantren telah memiliki unit bisnis yang dapat memenuhi kebutuhan internal pesantren bahkan kebutuhan di luar pesantren,” paparnya.
Menurut Menperin, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup ilmu agama, tetapi juga memberikan pendidikan formal hingga pendidikan kewirausahaan.
“Di samping itu, pesantren dapat berperan strategis dalam mendukung pertumbuhan industri di Indonesia sebagai Agent of Development yang sangat penting dan strategis dalam mengembangkan sumber daya masyarakat di daerah sehingga menjadi sarana yang penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.
Sejak tahun 2013, Ditjen IKMA Kemenperin telah membina sebanyak 88 pesantren yang melibatkan 10.199 orang santri melalui Santripreneur. Program ini telah menjangkau tujuh provinsi di Indonesia.
Adapun kegiatannya meliputi pembinaan daur ulang sampah, konveksi, olahan pangan, olahan minuman kopi, garam beryodium, paving block, pengelasan, produk perawatan tubuh, perbengkelan roda dua, pupuk organik cair, dan alas kaki.
“Pembinaan yang dilakukan melalui Program Santripreneur berupa bimbingan teknis produksi, bantuan mesin dan peralatan, pelatihan kewirausahaan, Kredit Usaha Rakyat, digital marketing, serta pendampingan sertifikasi SNI wajib. Bimbingan teknis serta bantuan mesin dan peralatan produksi yang diberikan, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pesantren,” tutur Agus.