MONITOR, Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2010.
Agenda sidang perkara korupsi pembelian gas bumi yang menjerat terdakwa Alex Noerdin itu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan Terdakwa Alex Noerdin dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi pada BUMD PD PDE Sumsel Tahun 2010,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Ia mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, yakni Firdaus Nur. Namun tidak dijelaskan jabatan atau identitas saksi secara detail.
“Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Firdaus Nur,” jelasnya.
Setelah saksi Firdaus memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa Alex Noerdin merasa keberatan dengan fakta hukum yang terungkap. Karena saksi tidak dihadirkan secara langsung.
“Dalam persidangan, Terdakwa Alex Noerdin menyatakan keberatannya. Dan meminta pada Ketua Majelis Hakim agar saksi dihadirkan secara fisik di Jakarta, jadi tidak secara online,” tuturnya.
Namun saat majelis hakim menanyakan kepada saksi, Firdaus mengatakan jika kondisinya sudah tidak bugar lagi atau sehat seperti pada umumnya. Karena pernah mengalami stroke.
Selanjutnya sidang ditunda kembali dilanjutkan pada 2 Minggu yang akan datang.