MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan atau inspeksi mendadak (sidak) penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah toko di Kecamatan Pancoran Mas.
Pengawasan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengawasan terus dilakukan pada sektor ritel atau Point of Sales (POS) sebagai kegiatan penegakan Perda. Sebelumnya telah dilakukan ke beberapa wilayah di Kota Depok.
“Kami lakukan pengawasan kepada sejumlah ritel di wilayah Pancoran Mas, setelah sebelumnya sudah dilakukan di sejumlah kecamatan,” katanya, dikutip Sabtu (26/03/2022).
Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Semua itu demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja agar tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.
“Semoga semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ke 12 ritel atau POS. Terdapat satu penjual rokok yang mendapat teguran karena melakukan pelanggaran KTR.
“Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR,” jelasnya.
“Satpol PP Depok akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana,” tuntasnya.