Jumat, 3 Mei, 2024

Geledah Kantor Kemendag, Kejagung Sita Dokumen hingga Uang Puluhan Juta

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah dokumen saat penggeledahan di 5 tempat yang berbeda dalam perkara dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

- Advertisement -

“Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000,” sambungnya.

Selain di kantor instansi kementerian, tim penyidik menggeledah Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jalan Pluit Utara Raya No 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja,” ucapnya.

Selanjutnya, di Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang lokasinya di Jl Gatot Subroto KM 5 No 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap
dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja. Penyidik juga menyita dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020.

“Dan dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera,” ucap Sumedana.

Lebih lanjut dikatakannya, lokasi yang kelima, tim penyidik Jampidsus menggeledah Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jl Pluit Sakti Raya No 103 Blok A Kav No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

“Dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 2 buah hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) besi dan baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor-umum, dokumen izin usaha industri, dan lain-lain,” paparnya.

Diketahui, kegiatan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022.

Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Sebelumnya, pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah resmi menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER