Sabtu, 23 November, 2024

Eks Direktur Keuangan PT Krakatau Steel Diperiksa Kejagung

MONITOR, Jakarta – Eks Direktur Keuangan PT Krakatau Steel berinisial AH telah diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace yang dilakukan PT Krakatau Steel pada 2011.

“Saksi-saksi yang diperiksa, yakni MS selaku Pensiunan (Anggota Tim Prakualifikasi Teknis pada Tahun 2009 s/d Juli 2012), dan HW selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel sejak Juli 2013 s/d Agustus 2019,” kata Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Kemudian saksi berinisial AH selaku Pensiunan PT Krakatau Steel (Direktur Keuangan PT Krakatau Steel tahun 2015 s/d 2016), dan NF selaku Manager Strategi Pendanaan PT Krakatau Steel tahun 2010.

- Advertisement -

“Keempat orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap eks petinggi PT Krakatau Steel untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace yang dilakukan PT Krakatau Steel pada 2011.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan penghitungan kerugian negara terkait proyek pembangunan tungku peleburan tinggi (blast furnace) baja tipis milik perusahaan milik negara tersebut.

Supardi mengatakan, penghitungan BPKP akan menjadi salah satu data bukti yang akan diajukan tim penyelidikan untuk ekspos perkara. “Saya tidak pernah janji. Tetapi, mudah-mudahan minggu ini, kita ekspos lagi untuk bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Supardi.

Perkara korupsi tersebut berawal pada 2011, PT Krakatau Steel melalui PT Krakatau Engineering melakukan kontrak kerjasama dengan MCC CERI, konsorsium tungku baja asal Cina. Kontraknya senilai Rp 6,92 triliun.

Nilai kontrak tersebut mengharuskan MCC CERI membangun tanur tinggi untuk pabrik baja tipis milik Krakatau Steel di wilayah Cilegon, Banten. Dari kontrak tersebut, PT Krakatau Steel sudah membayar senilai Rp 5,35 triliun.

Akan tetapi, pembangunan tanur tinggi tersebut tak rampung dan tak selesai. MCC CERI menghentikan pengerjaannya pada 2019.

Sementara proyek pembangunan yang sudah berjalan sebelumnya, sampai kini terbengkalai dan tak dapat difungsikan.

Selain itu, proses pengerjaannya sampai saat ini, pun belum diserahterimakan dari penyedia jasa, ke Krakatau Steel. Hal tersebut sudah memenuhi kualifikasi kerugian negara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER