HUKUM

Di Hadapan Komisi III, Jampidsus Jelaskan Pemulihan Kerugian Uang Negara

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif.

Menurutnya, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku korupsi yang dihukum.

“Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money,” kata Febrie dalam paparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Hal tersebut untuk memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani.

Olah karenanya, kata Febrie, bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

Sehingga penanganan tindak pidana korupsi yang memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara bisa diusut dan dibongkar sampai tuntas.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, dengan menggunakan strategi, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan.

“Akan tetapi juga subyek hukum korporasi dengan tujuan bahwa pemidanaan tidak hanya diarahkan kepada orang perseorangan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, terkait subyek hukum korporasi, selain untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara. Karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda.

“Lalu penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Febrie, pengoptimalan ini dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitikberatkan kepada pemulihan keuangan negara.

Recent Posts

Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok, Puan Dorong Ada Mitigasi Guna Antisipasi Dampak pada Kehidupan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melemahnya nilai tukar rupiah yang kini…

20 menit yang lalu

Temui Mensos, Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah Rakyat

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan komitmennya mendukung penuh pembangunan infrastruktur pendidikan…

58 menit yang lalu

Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Segera Bertarif, Hutama Karya Lakukan Sosialisasi

MONITOR, Sumatera - Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) segera memberlakukan tarif…

1 jam yang lalu

Sukamta Dukung Rencana Pemerintah RI Evakuasi Korban Warga Gaza Palestina

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo menyatakan kesiapan pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi korban luka dan anak-anak…

1 jam yang lalu

Tim Pengamanan Kapolri Pukul Jurnalis, DPR Dorong Aparat Diberi Edukasi Soal Kerja Pers

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar Polri memberikan edukasi secara…

4 jam yang lalu

Panglima TNI Berangkatkan Satgas Konga UNIFIL TA 2025 untuk Misi Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Komandan Kontingen Garuda UNIFIL TA 2025 Kolonel Inf Raja Gunung Nasution, S.I.P., M.H.I., sekaligus…

5 jam yang lalu