HUKUM

Di Hadapan Komisi III, Jampidsus Jelaskan Pemulihan Kerugian Uang Negara

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif.

Menurutnya, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku korupsi yang dihukum.

“Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money,” kata Febrie dalam paparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Hal tersebut untuk memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani.

Olah karenanya, kata Febrie, bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

Sehingga penanganan tindak pidana korupsi yang memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara bisa diusut dan dibongkar sampai tuntas.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, dengan menggunakan strategi, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan.

“Akan tetapi juga subyek hukum korporasi dengan tujuan bahwa pemidanaan tidak hanya diarahkan kepada orang perseorangan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, terkait subyek hukum korporasi, selain untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara. Karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda.

“Lalu penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Febrie, pengoptimalan ini dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitikberatkan kepada pemulihan keuangan negara.

Recent Posts

Gerakan Gibran di G20 untuk Membuka Kekuatan Afrika-Indonesia

Oleh: Bobby Ciputra* Apa yang terjadi ketika kekuatan-kekuatan baru dunia berhenti menunggu izin?. Ketika Wakil…

22 menit yang lalu

HGN 2025, Guru Perawat Semesta

Oleh: Prof. Rusdiana* Peringatan Hari Guru Nasional 2025 mengangkat tema yang sarat makna: “Merawat Semesta…

2 jam yang lalu

Tata Kelola Pesantren Bagian Penting Peningkatan Kualitas Pendidikan Islam

MONITOR, Malang - Gelaran Halaqah Penguatan Kelembagaan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Senin…

3 jam yang lalu

Hery Azumi: Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah

MONITOR, Jakarta - Krisis yang tengah melanda organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama belakangan…

3 jam yang lalu

GPMT: Rencana Pabrik Pakan Baru Dongkrak Kemajuan Industri Perunggasan Nasional!

MONITOR, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan program hilirisasi ayam terintegrasi yang mulai berjalan tahun depan,…

4 jam yang lalu

Bank Penyalur KUR Minta Agunan, Kornas GP UMKM: Laporkan ke Kami!

MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional (Kornas) Gabungan Pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (GP UMKM) membuka…

4 jam yang lalu