Jumat, 22 November, 2024

Agus Gumiwang Pastikan Stok Minyak Goreng Curah Aman saat Ramadan

MONITOR, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus memastikan program pemerintah terkait ketersediaan dan pasokan minyak goreng sawit (MGS) berbasis curah untuk konsumen dan UMKM bisa berjalan dengan baik.

“Hingga pagi ini, sudah ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya, termasuk PT SMART yang jadi bagian Sinarmas Grup,” ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja di PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) di Marunda, Bekasi, Selasa (22/3/2022).

Menperin mengemukakan, dari 39 perusahaan yang sudah diberikan nomor registrasinya, diharapkan bisa memasok ke pasar tingkat pengecer sekitar 9.000 ton perhari.

“Jadi, kita bisa melihat berdasarkan perhitungan kita sekitar 8.000 ton per hari. Inshaallah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadhan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton per hari,” paparnya.

- Advertisement -

Menurut Menperin, sebanyak 81 industri MGS yang tergabung di asosiasi sudah mendaftar melalui SIINas.

“Jadi tinggal perusahaan yang tidak terdaftar di asosiasi. Sekarang kami melakukan kontak terus menerus, agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini,” ujarnya.

Terkait pemetaan, Menperin telah menyusunnya, termasuk penetapan kuantitas per hari, khususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri.

“Sehingga berharap dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, daerah tersebut mulai terisi dengan MGS curah,” tuturnya.

Untuk daerah timur Indonesia, lanjut Menperin, harus ada treatment tersendiri terkait kemasan minya goreng.

“Akan kami cari treatment paling tepat, mungkin dengan berbasis kemasan sederhana. Nanti kami lihat bagaimana merumuskan kebijakannya,” imbuhnya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER