Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, dirinya akan memastikan jaminan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menerima JKP.
Komitmen itu disampaikan Ida dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Dirut dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Senin (21/3/2022).
Lanjut Ida, pihaknya juga akan memberikan perlindungan serupa kepada pekerja migran Indonesia.
“Kami akan menjamin perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk penerima JKP. Dan juga memastikan terselenggaranya perlindungan jaminan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia,” imbuh Ida Fauziyah.
Dalam Raker tersebut, Kemenaker bersama DPR dan stakeholder terkait membahas kesiapan dan progres penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan baik dari segi anggaran dan pendataan kepesertaan sebagaimana amanat PP no.37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain itu, dibahas juga mengenai implementasi dan evaluasi inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
MONITOR, Jakarta - Hari ini, 8 Zulhijah 1446 H bertepatan tanggal 4 Juni 2025 jemaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah berpandangan kebijakan paket stimulus ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta - Ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia gagal berangkat ke tanah suci usai…
MONITOR, Jakarta - Dekarbonisasi di sektor transportasi memerlukan solusi inovatif. Pertamina NRE berkolaborasi dengan perusahaan Perancis,…
MONITOR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan serangkaian Surat Edaran OJK (SEOJK) 2025…