MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberian izin tugas belajar bagi dosen pegawai negeri sipil. Dalam SE itu menyebutkan, dosen di Indonesia mendapatkan dispensasi batas usia maksimal dalam mendaftar studi S3 (doktoral) menggunakan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dispensasi persyaratan bagi dosen yang ingin mendaftar BPI.
“Saya mengapresiasi langkah Kemdikbud Ristek yang memberikan dispensasi kebijakan terkait batas usia untuk mendaftar BPI. Jika masa kerja sebanyak 3x masa studi masih dapat dipenuhi sebelum masa pensiun kandidat, maka dosen usia 53 tahun masih bisa mendaftar,” ujar Hetifah Sjaifuddian dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2022).
Adanya peluang ini, lanjut Hetifah, harus dimanfaatkan para dosen untuk mendaftar BPI. Pasalnya, berdasarkan data pendidikan tinggi (dikti), saat ini ada sekitar 296 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, baru 42 ribu yang menyelesaikan jenjang S3.
“Kebanyakan dosen Indonesia masih berstatus S2. Saya mendorong agar lebih banyak lagi dosen Indonesia yang memanfaatkan BPI untuk S3,” imbuh Politikus Golkar ini.
Hetifah menjelaskan, peningkatan kapasitas dosen melalui studi S3 adalah hal yang urgent. Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi para generasi masa depan, dosen Indonesia juga perlu meningkatkan partisipasinya di dunia akademik internasional.
“Dengan semakin banyak dosen S3, saya harap akan lebih banyak sumbangsih gagasan bagi IPTEK Indonesia yang terus berkembang,” pungkasnya.