MONITOR, Jakarta – Tim penyidik jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi.
“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan penyidikan kasus korupsi BTN dalam kasus pemberian kredit perumahan yang diberikan kepada PT Jambi Anugerah Semesta ( PT JIS) sejak 2017-2020,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Dalam melengkapi berkas penyidikan, kata, pihak pengembang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan perumahan.
“Untuk membangun perumahan l Villa Argenta Asri namun hingga saat ini pembangunan belum selesai. Bahkan uang yang diterima masyarakat yang membeli lahan juga tidak dibangunkan oleh developer,” ujarnya.
Menurutnya, Kepala Kejati (Kajati) Jambi Sapta Subrata telah memerintahkan penyidik pidsus untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah Villa Argenta Asri.
“Dan telah ditunjuk 6 orang penyidik dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Lexy, dalam waktu dekat, rencananya penyidik Kejati Jambi akan memanggil saksi- saksi yang mengetahui pemberian kredit.
Sejumlah saksi yang dipanggil terdiri dari pegawai BTN, notaris dan developer.
“Penyidik telah menjadwalkan 12 orang akan dipanggil bergiliran sejak hari ini hingga minggu depan yang terdiri dari pegawai BTN, developer dan notaris,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perumahan, tim penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), karena telah menemukan bukti adanya perbuatan tindak pidana.
“Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN,” tegasnya.