Jumat, 29 Maret, 2024

Kejati DKI Amankan Kontainer Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok

MONITOR, Jakarta – Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta keterangan terhadap sejumlah pihak dan melakukan pengecekan lapangan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus mafia minyak goreng.

“Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Tim penyidik Kejati DKI mengamankan satu unit kontainer 40 feet dengan nomor: BEAU 473739 6 yang memuat 1835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor ke negara lain melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” ujar Ketut.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ketut, pengiriman atau ekspor minyak goreng ke negara lain telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kemudian dalam rangka kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik pidsus Kejati DKI Jakarta meminta petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk tidak memindahkan satu unit kontainer yang berisi minyak goreng yang akan diekspor.

“Terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, tindakan yang dilakukan PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian negara.

“Ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, dapat memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sekitar Rp 400 juta per kontainer.

Sementara pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

Hal tersebut berkaitan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi terkait ekspor yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022.

“Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER