POLITIK

PKS: Perlindungan Konsumen Lebih Prioritas Ketimbang Ganti Label

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, meminta BPJPH Kemenag bekerja lebih keras memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat, khususnya yang berasal dari impor.

Bukhori menilai meningkatkan usaha pelindungan konsumen produk halal lebih prioritas ketimbang mengubah label halal yang akhirnya membuah polemik. 

“Hal yang dinantikan oleh umat Islam hingga saat ini adalah kinerja maksimal BPJPH sebagai badan yang diamanati oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat seperti makanan, minuman, kosmetik, serta kebutuhan konsumtif lainnya, khususnya yang berasal dari impor. Sebab hingga saat ini belum semua produk yang beredar di tengah masyarakat bersertifikasi halal,” tutur Bukhori di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, melansir data LPPOM MUI pada 2019, sejak tahun 2012 hingga tahun 2018, jumlah produk yang dinyatakan halal baru sekitar 10% atau 688.615 produk. Padahal, amanat dari UU No. 33 Tahun 2014 adalah produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4). 

“Dengan mencermati fakta tersebut, semestinya BPJPH melihat isu ini sebagai persoalan fundamental yang harus segera diatasi dan UU Jaminan Produk Halal telah membebankan amanat itu kepada BPJPH melalui kewenangan yang dimiliki. Ini yang semestinya menjadi perhatian utama lembaga mengingat hingga saat ini pemerintah masih saja kecolongan dalam mengawasi peredaran produk konsumtif, utamanya yang berasal dari luar negeri (impor) dengan status kehalalannya masih abu-abu,” ucapnya. 

Untuk diketahui, Pasal 6 huruf h UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebut, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap produk halal. 

Ketua DPP PKS ini menegaskan, urgensi jaminan produk halal tidak hanya menyangkut faktor keamanan zat dari produk yang akan dikonsumsi maupun bagaimana proses dan penyajian suatu produk. Akan tetapi, lanjutnya, juga menyangkut sejauh apa keberpihakan negara dalam memberikan pelindungan dan menjamin setiap pemeluk agama, khususnya umat Islam, untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya sebagaimana amanat konstitusi.

Recent Posts

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus DEN 2026-2030

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN)…

1 jam yang lalu

Ditjen PE2HU Resmi Gelar Kelas Tusi Perdana bagi PPIH

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji…

2 jam yang lalu

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk…

5 jam yang lalu

Tembus Aset Rp10 Triliun, DPR Puji Kinerja Positif Bank Banten

MONITOR, Jakarta - Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja positif Bank Banten yang menunjukkan tren…

7 jam yang lalu

Gandeng BPOM, Menag: Produk Farmasi Wajib Halal di 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen penuh Pemerintah Indonesia dalam melindungi konsumen…

8 jam yang lalu

Hadapi Curah Hujan Tinggi, Jasamarga Transjawa Tol Perkuat Inspeksi dan Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta–Cikampek

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan dan…

10 jam yang lalu