MONITOR, Jakarta – Terdakwa Munarman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Pembacaan tuntutan terhadap Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terhadap Terdakwa Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.
“Menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme,” kata salah satu JPU Kejari Jaksel pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Munarman dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan saat proses penyidikan hingga ke persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” ucap tim JPU.
Kemudian, Terdakwa Munarman tetap berada di dalam tahanan hingga selesai menjalani masa hukuman saat perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selanjutnya, sidang perkara terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI ini akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang.
“Dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa Munarman dan Penasihat Hukum Terdakwa,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.