Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Demak – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyaatakan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep kesatuan wilayah-wilayah di Indonesia.
Melalui UU HKPD ini, kata Sri Mulyani, pemerintah ingin menyinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD untuk mengoptimalkan kualitas belanja daerah dan meningkatkan tax ratio di daerah.
“Harapannya, kesenjangan antardaerah dapat makin diperkecil dan kesejahteraan dapat makin merata di seluruh Indonesia,” tutur Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan, kedepan seluruh anak Indonesia dapat merasakan layanan fasilitas publik yang baik, transportasi dan sekolah dengan kualitas yang bagus.
“Sehingga kita bisa memutus mata rantai kemiskinan dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi yang lebih baik,” imbuhnya.
Ia pun berharap UU HKPD menjadi awalan yang baik untuk terus meningkatkan kerja sama yang makin intensif antara pusat dan daerah terutama di dalam menjalankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang makin berkualitas dan bertanggung jawab.
MONITOR, Padang - Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat tidak hanya menyebabkan…
Yogyakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Program Pemagangan Nasional merupakan program prioritas Presiden…
MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mendorong kolaborasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membuka akses yang lebih luas…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…