Sabtu, 20 April, 2024

Korban PHK Dapat JKP, Ida Fauziyah: Perusahaan Tetap Beri Pesangon

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah akan hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Komitmen itu disampaikan Ida saat berdialog dengan pekerja terkena PHK.

Ida menjelaskan bantuan yang diberikan pemerintah terhadap korban PHK yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Melalui program ini, kata Ida, pemerintah hadir memberikan perlindungan untuk korban.

“JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK, Selain uang tunai, manfaat lain yang diterima pekerja ter-PHK dari JKP adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelas Ida Fauziyah, Kamis (10/3/2022).

Namun Politikus PKB ini menegaskan, program JKP tidak lantas menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.

- Advertisement -

Lebih tegas, Ida mengingatkan agar pengusaha tetap memberikan pesangon yang sesuai kepada karyawannya yang sudah diberhentikan.

“Jangan juga karena sudah ada Program JKP ini teman teman pengusaha malah melakukan PHK,” tukas Ida Fauziyah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER