Sabtu, 27 April, 2024

Ada Dugaan Korupsi Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita 19 Kontainer

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dan menyegel 19 kontainer dalam perkara mafia pelabuhan yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Kemudian juga terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang terkait ekspor-impor barang tekstil yang menyalahi aturan sebagaimana mestinya. Ia mengatakan , 19 kontainer yang disita dan disegel milik PT HGI yang berisi tekstil yang diimpor dari China.

“Dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi, yakni di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita Kontainer dengan nomor FCIU7032859,” ujarnya.

- Advertisement -

Kemudian, kontainer dengan nomor FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290. Selain itu, kata Sumedana, tim penyidik pidsus Kejagung menyita kontainer dengan nomor XINU8134748, yang disimpan di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Trans Con Indonesia.

Di kawasan tersebut, sejumlah kontainer yang disita dengan nomor SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455, FCIU7032490.

“Selanjutnya, di Tempat Penampungan Pabean (TPP) yang menjadi penguasaan PT Multi Sejahtera Abadi, turut disegel dan disita juga kontainer dengan nomor GESU4955163, AMFU8779436,” ucapnya.

Sementara di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, tim penyidik Kejagung menyegel kontainer dengan nomor GESU5844436, lalu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok, kontainer yang disita dengan nomor SKHU9304266, SKHU8703636.

Lebih lanjut dikatakan Sumedana, penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang.

“Sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” tegasnya.

Penyegelan dan penyitaan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, yang menyatakan bahwa “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER