Jumat, 19 April, 2024

Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, KPK Kritik Putusan Hakim

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memangkas atau memotong hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

“Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Namun, kata Ali, KPK hingga saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi putusan majelis hakim di tingkat kasasi tersebut.

“Segera setelah kami terima, akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut,” ujar Ali.

- Advertisement -

Menurutnya, perbuatan korupsi tersebut sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa.

Oleh karenanya, kata Ali, putusan hakim juga harus memberikan efek jera kepada koruptor untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

Efek jera itu berupa besarnya pidana badan, pidana tambahan, atau pencabutan hak politik.

“Pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ali, putusan majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang menjadi korban dalam hal tindak pidana korupsi.

“Satu diantaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, putusan majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Putusan Majelis Hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. “Terlebih tentu komitmen dari penegak hukum itu sendiri,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Edhy divonis majelis hakim selama 9 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, putusan MA ditingkat Kasasi menganulir atas putusan hakim di pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 KIPid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Edhy Prabowo,” demikian bunyi putusan dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (10/3/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim tingkat kasasi merubah vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 1 November 2021 yang mengubah Putusan Pengadlan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
26/Pid. Sus/TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” kata Majelis Hakim MA dalam putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi awak media, Kamis (10/3/2022).

Selain pidana hukuman badan, majelis hakim MA menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak Terdakwa (Edhy Prabowo) selesai menjalani pidana pokok,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER