MONITOR, Jakarta – Pemerintah sudah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek dari Level 3 menjadi Level 2. Penurunan status PPKM tersebut dikarenakan adanya tren penurunan kasus harian Covid-19.
Terkait penurunan status PPKM ini, lantas bagaimana dengan sistem belajar mengajar siswa di Jakarta terutama soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM)?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata belum memutuskan apakah PTM akan kembali dibuka. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah DKI mesti berkoordinasikan terlebih dahulu pada pemerintah pusat soal kelanjutan PTM.
Sejauh ini, Kata Riza Patria, Pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan pelaksanaan belajar mengajar di sekolah sebesar 50 persen.
Terkait PTM dimasa PPKM Level 2, Pemprov DKI Jakarta, Ketua Partai Gerindra Jakarta mengaku belum mempunyai keputusan.
“Kalau dilihat di Level 2, PTM bisa jadi 100 persen terbatas. Namun, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi, tunggu dulu ya kebijakannya,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (8/3).
Riza mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen sejak awal tahun ajaran 2022, hingga penerapan PTM 50 persen sejak 7 Februari sampai saat ini masih terkendali, meski ada ratusan temuan kasus Covid-19 di sekolah.
“Sejauh ini ada kasus memang, tapi cukup baik penurunannya. Jadi, enggak ada kasus yang luar biasa. Ya, mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan lagi PTM,”imbuhnya.
Diketahui, pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta dan wilayah penyangga kembali menerapkan PPKM Level 2 selama satu minggu ke depan, mulai tanggal 8 hingga 14 Maret. Sebelumnya Jakarta masuk dalam PPKM Level 3 sejak 7 Februari lalu