MEGAPOLITAN

Wali Kota Depok Setujui Raperda Tanah Terlantar dan Pemanfaatannya

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Depok dalam agenda rapat paripurna, Jumat (04/03/2022). Rancangan perda tersebut yaitu Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar.

Menurut Mohammad Idris, persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan raperda menjadi perda. Dengan demikian, ujar dia, proses pembahasan akhir raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama.

“Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,” kata Mohammad Idris, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Dikatakannya, persetujuan raperda ini juga tentu dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok. Ia pun menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di raperda inisiatif DPRD Depok.

“Pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi invetarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar. Serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara,” paparnya.

Lanjut Idris, dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya. Serta tidak melakukan penelantaran.

“Oleh karena itu raperda ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan terlantar dan pelaporan tanah terlantar,” tuturnya.

“Pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan terlantar dan pelaporan lahan terlantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria,” tuntas Idris.

Recent Posts

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

12 jam yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

1 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

2 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

2 hari yang lalu