Selasa, 23 April, 2024

Kasus HAM Berat Paniai, 40 Saksi Anggota Polri-TNI dan Sipil Diperiksa

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 16 Anggota Polri terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, pada 2014 silam.

Kemudian, tim jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa 18 anggota TNI dan 6 orang dari unsur sipil. Sejumlah Anggota Polri-TNI diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Pemeriksaan belasan anggota TNI-Polri tersebut dilakukan di berbagai tempat, salah satunya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

“Tim jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada JAMPidsus telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari unsur TNI, Polri dan sipil,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

- Advertisement -

Hingga kini, sebanyak 40 orang saksi yang telah diperiksa tim penyidik Direktorat HAM berat Jampidsus dalam kasus dugaan pelanggaran di Paniai Papua.

Selain itu, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

“Saat ini, tim jaksa penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer,” ucap Ketut.

Ia mengatakan bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat peristiwa di Paniai Papua berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung RI Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tertanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 pada 4 Februari 2022.

Penyidikan tersebut dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan. Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

“Padahal sebagaimana disangkakan dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014 itu disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

Sebelumnya, dua anggota Bareskrim Mabes Polri kembali diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Paniai.

Pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut berlangsung hingga malam. Berdasarkan pantauan, kedua penyidik mengenakan baju putih itu didampingi pengacara atau kuasa hukum serta dikawal oleh Divisi Propam Polri.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut,” kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12/2022).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER