MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mensahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 yang digelar pada Selasa tanggal 18 Januari 2022. Pengetokan UU IKN itu dilakukan Ketua DPR Puan Maharani setelah sebelumnya mendapat persetujuan anggota rapat.
Beragam tanggapan dari masyarakat usai disahkan UU IKN terus bermunculan. Meski ada sebagian masyarakat yang menolak pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, namun tak sedikit warga yang setuju bahkan mengaku siap pindah dari Jakarta ke Kalimantan.
Terbaru, beredar video sekelompok emak-emak yang mengklaim sebagai warga Jakarta Selatan siap pindah dari Jakarta ke IKN baru di Kalimantan dengan alasan hidup di Jakarta semakin susah.
“Kami warga Jakarta Selatan sangat siap lahir batin pindah ke Ibukota Baru karena di Jakarta hidup makin susah,” tutur warga yang masyoritas ema-emak itu.
Tak hanya itu, dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang beredar melalui grup whatsap itu, sekelompok warga yang mayoritas kaum emak-emak itu juga membentangkan poster bertulisakan senanda dengan pernyataan yang mereka sampaikan.
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…
MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…