Sabtu, 28 Juni, 2025

Kejagung Resmi Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Hal tersebut setelah adanya keputusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, dengan nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 1 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N (Nurhayati) binti RS.

“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada tersangka Nurhayati binti RS yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N binti RS,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Adapun barang bukti terkait tersangka Nurhayati itu akan dipergunakan untuk tersangka Kepala Desa berinisial S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

- Advertisement -

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa sebelum perkara dihentikan, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik melakukan tahap II. Dan kami akan mengeluarkan SKP2,” ujar Febrie dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/3).

Febrie mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa JPU awalnya tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah sebagai pihak pelapor. Kemudian jaksa peneliti hanya memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk mendalami Nurhayati untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan tersangka S dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

“Kami sudah cek ke JPU di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” jelas Febrie.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati menjadi ramai di publik karena dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kasus Nurhayati sempat viral dan menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menilai, Nurhayati telah menjadi korban karena ia dijadikan tersangka setelah berupaya membongkar kasus korupsi Dana Desa di Citemu, Kabupaten Cirebon.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER