Jumat, 22 November, 2024

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Tujuh Pelanggaran ini Patut Dihindari

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang berlangsung selama 14 hari, dimulai 1 – 14 Maret 2022. Operasi mengedepankan imbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan (prokes) dan berlalu lintas. Dalam operasi ini tidak ada penindakan tilang kepada pengendara.

Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini lebih mengedepankan imbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan (prokes) dan berlalu lintas, sehingga tak ada penindakan tilang.

“Kegiatannya lebih banyak kepada imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan prokes. Jadi tidak yang namanya penindakan, menilang. Tidak ada,” kata Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

“Hanya pelanggaran yang dinilai membahayakan bagi keselematan masyarakat saja yang akan dilakukan penindakan,”sambungnya.

- Advertisement -

Operasi Keselamatan Jaya 2022, kata Marsudianto, melibatkan 3.164 personel gabungan. Rinciannya, 3.024 personel Polda Metro Jaya, 80 personel TNI, dan 60 personel dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kegiatannya nanti ada di beberapa titik. Kurang lebih sebanyak 83 dari Polda sendiri akan melaksanakan di 38 titik sedangkan dari Polres jajaran 45 titik,” katanya.

Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
  2. Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
  4. Berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tidak menggunakan helm SNI. Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  6. Melawan Arus. Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER