HUKUM

Kejagung Desak Polri Limpahkan Berkas Perkara Nurhayati

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memerintahkan kepada Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan berkas perkara serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Hal tersebut setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan kepada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Jabar untuk segera memberikan petunjuk terkait pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Cirebon.

“Memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N (Nurhayati) sesuai hukum acara pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Pelimpahan Tahap II setelah Kepala Kejari Cirebon menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P-21 terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. mengingat Kajari Cirebon telah mengeluarkan P-21,” ucap Leonard.

Setelah penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik kepolisian, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka Nurhayati sesuai Hukum Acara Pidana,” tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi berawal saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan atau bendahara Desa Citemu.

Nurhayati yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka dalam perkara yang menjerat kepala desa. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, kepala desa berinisial S dipastikan tetap menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Penetapan tersangka tersebut, polisi berdalih sedekah adanya petunjuk dari jaksa peneliti.

Recent Posts

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…

39 menit yang lalu

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

4 jam yang lalu

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…

4 jam yang lalu

Hadiri Raker DPR, Menteri Maman Ungkap Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…

4 jam yang lalu

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…

18 jam yang lalu

Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Domestik dan Turunnya Kepercayaan Investor

MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…

19 jam yang lalu