HUKUM

Kejagung Desak Polri Limpahkan Berkas Perkara Nurhayati

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memerintahkan kepada Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan berkas perkara serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Hal tersebut setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan kepada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Jabar untuk segera memberikan petunjuk terkait pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Cirebon.

“Memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N (Nurhayati) sesuai hukum acara pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Pelimpahan Tahap II setelah Kepala Kejari Cirebon menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P-21 terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. mengingat Kajari Cirebon telah mengeluarkan P-21,” ucap Leonard.

Setelah penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik kepolisian, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka Nurhayati sesuai Hukum Acara Pidana,” tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi berawal saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan atau bendahara Desa Citemu.

Nurhayati yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka dalam perkara yang menjerat kepala desa. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, kepala desa berinisial S dipastikan tetap menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Penetapan tersangka tersebut, polisi berdalih sedekah adanya petunjuk dari jaksa peneliti.

Recent Posts

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

4 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

4 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

5 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

5 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

6 jam yang lalu

STPK Matauli Perkuat Peran Kampus Maritim, Prof Rokhmin Usulkan Dua Prodi Baru untuk Dukung Ekonomi Biru

MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…

8 jam yang lalu