POLITIK

Gugat Pemilu Serentak 2024, Partai Gelora Uji Materi UU Pemilu

MONITOR, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang diuji materi adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1). 

Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis (24/2/2024) dengan Nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah. 

Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS.

Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada  2019 lalu, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.

“Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, dimana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia dalam keteranganya, Jumat (25/2/2022).

Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK., karena menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi. 

Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif  juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022. 

Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaikan dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU.

“Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” katanya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

4 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

5 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

5 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

5 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

6 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

6 jam yang lalu