POLITIK

Gugat Pemilu Serentak 2024, Partai Gelora Uji Materi UU Pemilu

MONITOR, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang diuji materi adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1). 

Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis (24/2/2024) dengan Nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah. 

Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS.

Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada  2019 lalu, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.

“Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, dimana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia dalam keteranganya, Jumat (25/2/2022).

Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK., karena menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi. 

Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif  juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022. 

Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaikan dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU.

“Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” katanya.

Recent Posts

Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan…

18 menit yang lalu

422 Jemaah Asal Banjarmasin Awali Fase Pemulangan dari Madinah

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah memasuki fase akhir, yaitu pemulangan…

50 menit yang lalu

Bakamla Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

MONITOR, Jakarta - Bakamla RI yang diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang…

3 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Peran Kampus Sebagai Ruang Tumbuh Kewirausahaan‎‎

‎MONITOR, Bandung - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menekankan…

4 jam yang lalu

Komisi IX DPR Dukung Pemanfaatan Minyak Jelantah MBG, Asal Hasil Penjualan Transparan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyambut baik pemanfaatan minyak jelantah dari…

4 jam yang lalu

Kejagung MoU dengan Operator Soal Penyadapan, DPR: Penegakan Hukum Jangan Sampai Langgar Privasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang…

5 jam yang lalu