Jumat, 26 April, 2024

Bukhori Minta Menag Minta Maaf dan Revisi Kebijakan Toa Masjid

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf melayangkan kritik terhadap ucapan Menteri Agama terkait tanggapannya atas polemik yang berkembang di masyarakat akibat aturan penggunaan pengeras suara masjid/musala yang dirilis oleh Kementerian Agama.

Bukhori merasa keberatan dengan salah satu poin penjelasan Menteri Agama yang menyandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing sehingga menyakiti perasaan umat Islam.

“Niat baik Gus Menteri untuk menyampaikan klarifikasi pada publik karena muncul anggapan bahwa edaran tersebut melarang penggunaan toa masjid/musala sebenarnya patut diapresiasi sebagai langkah untuk meredam polemik. Namun sayangnya, beliau gagal dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan publik. Analogi yang digunakan dalam salah satu poin penjelasannya tidak sesuai dengan konteks. Pemilihan diksi yang diucapkan justru menimbulkan kesan ofensif terhadap umat Islam karena menyinggung bentuk syiar agama mereka. Alih-alih meredam polemik, reaksi Gus Menteri justru memanaskan situasi dan kembali membuat gaduh publik,” ungkap Bukhori di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Politisi yang pernah menempuh studi ilmu hadis dan studi Islam di Universitas Islam Madina Arab Saudi ini menjelaskan, dari sisi logika ilmiah analogi yang digunakan Menteri Agama dinilai sangat tidak tepat. Sebab menurutnya, dalam hukum Islam kaidah kias atau analogi menuntut beberapa syarat. Misalnya harus adanya titik persamaan antara hal/keadaan atau benda yang dianalogikan dengan hal/keadaan atau benda yang menjadi objek analogi.

- Advertisement -

“Gonggongan anjing tentu tidak sama dengan kumandang azan. Sebab, gonggongan anjing tidak bermakna dan tidak menjadi objek hukum dalam ibadah. Sedangkan lafal azan, baik maknanya dan kedudukannya bersifat sakral karena bernilai ibadah. Dengan demikian, sangat naif menganalogikan kumandang suara azan dengan suara anjing yang menggonggong,” jelasnya.

Ketua DPP PKS ini mengingatkan Menteri Agama supaya lebih berhati-hati dalam bertutur maupun bertindak dalam kapasitasnya sebagai pelayan publik. Selain karena peran strategisnya sebagai pelayan umat beragama yang dituntut berlaku adil, mengayomi, dan memuliakan umat beragama, Menteri Agama juga sepatutnya memahami realitas sosiologis masyarakat Indonesia yang memandang agama sebagai hal penting dalam hidup mereka. Maka itu, wajar apabila isu keagamaan menjadi sensitif bagi kalangan masyarakat Indonesia.  

Hal ini diperkuat oleh studi yang dilakukan oleh Pew Research Center bertajuk “The Global God Divide” pada Juli 2020 yang menunjukan Indonesia berada di peringkat teratas atau dikategorikan sebagai negara paling religius dari 34 negara yang disurvei. Riset itu membeberkan sebanyak 96 persen responden Indonesia menyatakan beriman kepada Tuhan adalah hal penting untuk dapat bermoral dan memiliki nilai-nilai kebaikan. Sementara, 98 persen menganggap agama penting dalam hidup mereka. Dalam survei yang sama di tahun sebelumnya, studi Pew Research juga menyebut 83 persen masyarakat Indonesia percaya bahwa agama memiliki dampak besar terhadap Negara mereka pada hari ini dibandingkan 20 tahun lalu.

“Masyarakat percaya bahwa agama tidak bisa dimaknai sebatas inspirasi, tetapi juga sebagai aspirasi yang dapat mengubah kualitas kehidupan mereka dalam berbagai aspek. Agama adalah basis filosofis yang tidak bisa diabaikan sebagai salah satu referensi dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai agama yang telah bersenyawa dengan konstitusi dan ideologi bangsa, Pancasila, menegaskan hal itu. Maka, dapat dipahami jika masyarakat Indonesia percaya bahwa agama berdampak besar bagi keberjalanan Negara ini,” ujar legislator dapil Jateng 1 ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER