MONITOR, Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyampaikan pengertian dan tanda-tanda orang yang masuk dalam kategori kontak erat pasien Covid-19.
Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi atau kasus probable, baik tatap muka atau bersentuhan tanpa menggunakan alat pelindung diri.
“Jika bersentuhan atau tatap muka dengan kasus positif dan tidak menggunakan masker atau pelindung diri, maka kita termasuk dalam kategori kontak erat,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangannya, Senin (21/02/2022).
Mary menjelaskan, terdapat beberapa aktivitas yang berpotensi kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Yaitu, makan bersama serta kegiatan keagamaan atau sosial seperti pengajian, kebaktian, dan rapat.
Selanjutnya, ujar dia, aktivitas rekan seperjalanan yang berpotensi kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 misalnya penerbangan, perjalanan kereta api, bus, taksi, dan angkutan umum.
“Jika pada salah satu tempat atau kegiatan tersebut terdapat seseorang yang terkonfirmasi kasus Covid-19, maka kita termasuk kontak erat dari orang tersebut,” tambahnya.
Dalam hal ini, sambung Mary, untuk aktivitas di rumah tangga dan sekolah juga berpotensi menjadi kontak erat. Dalam rumah tangga melalui anggota keluarga, kunjungan kerabat, maupun asisten rumah tangga. Sedangkan pada sekolah saat belajar atau bermain bersama secara tatap muka tanpa menerapkan protokol kesehatan.