Jumat, 22 November, 2024

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

MONITOR, Jakarta – Musisi I Gede Aryastina atau yang biasa dikenal Jerinx SID dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsidiair pidana kurungan selama dua bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seperti yang disampaikan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Jerinx SID dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang (UU) ITE, karena diduga melakukan pengancaman terhadap seseorang melalui media sosial.

“Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID bersalah telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut jaksa menyampaikan, barang bukti berupa Handphone (HP) merk Asus dikembalikan kepada saksi Adam Deni sebagai pelapor serta Handphone merk Samsung A10 dikembalikan kepada Nora Candra Dewi yang merupakan istri Jerinx SID.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU dalam perkara ITE atas nama Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID digelar pada Jumat, 18 Februari 2022.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 14.00 WIB dilaksanakan sidang perkara ITE atas nama Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian keterangan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta yang diterima.

Dalam sidang tersebut dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa I Gede Aryastina, serta Penasihat Hukum Terdakwa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER