Jumat, 19 April, 2024

Sukamta: Perjanjian FIR dengan Singapura Harus Diatur UU

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sedangkan ratifikasi perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan ekstradisi akan diproses melalui DPR RI dalam bentuk undang-undang (UU). Adapun dasarnya, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 11 ayat 1 yang mengatur bahwa “Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.”

Hal ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi I DPR RI yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta.

“Perjanjian FIR dengan Singapura ini harus diatur dengan UU. Setidaknya ada tiga alasan soal kedaulatan wilayah, amanat UUD NRI tahun 1945 dan amanat Putusan MK,” tutur Sukamta dalam keteranganya, Kamis (17/2/2022).

- Advertisement -

Pertama, FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah. Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara Indonesia cukup strategis.

“Jika tidak dikatakan cukup berbahaya. Bisa saja ada 55 negara lain yang mendelegasikan FIR-nya kepada negara lain. Tapi kita ingin Indonesia terus berdaulat untuk mengontrol wilayahnya,” ujar Sukamta.

Kedua, amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Ketiga, UURI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 sudah digugat ke MK pada tahun 2018 yang kemudian MK mengabulkan gugatan tersebut.

Sukamta yang juga diamanatkan sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan bahwa amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 11 ayat (1) tadi tegas mengatur perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR. Perjanjian FIR dengan Singapura termasuk kategori perjanjian dengan negara lain.

Sehingga, dalam putusannya tahun 2018, MK menegaskan norma hukum Pasal 10 tersebut bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana yang disebut dalam pasal 10 huruf a-f yang di antaranya mencakup bidang kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara yang harus mendapat persetujuan DPR, sehingga hanya jenis perjanjian internasional tersebut yang diatur dengan UU.

Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (2) mengamanatkan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Pun, menurut pasal ini, jika perjanjian internasional lainnya dilakukan dengan selain negara, misalnya lembaga internasional, tetap harus melalui konsultasi dan persetujuan DPR.

Maka, Sukamta melanjutkan, dari berbagai aspek ini sudah jelas perjanjian FIR harus dikonsultasikan dengan DPR untuk diatur dengan UU. Jika pemerintah menentukan sendiri bahwa ini diatur dengan Perpres, tanpa konsultasi dan persetujuan DPR, itu sembrono namanya.

Semua perjanjian internasional sebaiknya memang diperlukan konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I, untuk dimintai persetujuan, apakah nanti akan diatur dengan UU atau Perpres. Komisi I harus selalu berperan aktif dalam setiap perjanjian internasional. Jika perjanjian internasional tersebut terkait bidang komisi yang lain, Komisi I sebagai leading sectornya, karena Kementerian Luar Negeri yang mengurusi perjanjian internasional merupakan mitra Komisi I.

“Jadi, kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU,” harap doktor lulusan Inggris ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER